Padang – DPRD Kota Padang menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Padang, Jumat (17/7/2026). Pada rapat yang sama, Pemerintah Kota Padang juga mengajukan nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharloin. Seluruh fraksi di DPRD Kota Padang menyatakan dukungan terhadap perubahan anggaran tahun berjalan itu.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyampaikan apresiasi kepada legislatif atas dukungan yang dinilainya penting untuk menjaga kesinambungan program strategis daerah.
Dalam pemaparannya, Pemerintah Kota Padang mengungkapkan rancangan APBD 2027 dengan total belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2,7 triliun. Sementara itu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan sebesar Rp1,1 triliun melalui optimalisasi pajak, retribusi, dan pengelolaan kekayaan daerah.
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antardaerah juga dipatok sebesar Rp1,5 triliun. Untuk belanja operasi, pemerintah mengalokasikan Rp2,5 triliun guna menjaga mutu pelayanan publik.
Pemko Padang turut menyiapkan Rp118,3 miliar untuk pembangunan infrastruktur serta Rp7 miliar untuk belanja tidak terduga.
Maigus menegaskan, kondisi keuangan daerah pada 2027 tetap sehat meski terdapat proyeksi defisit sebesar Rp87,3 miliar. Kekurangan itu akan ditutup melalui surplus pembiayaan netto, yakni selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Pemerintah Kota Padang berharap dokumen anggaran tersebut segera dibahas dalam rapat komisi maupun badan anggaran agar bisa disempurnakan.
“Kami berharap apa yang telah disampaikan ini dapat dibahas lebih lanjut, sehingga menghasilkan APBD yang efektif, efisien, serta mampu mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” kata Maigus.







