Padang – Ledakan bom rakitan jenis molotov di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, pada Selasa (14/7/2026), kembali menyorot persoalan perundungan di sekolah. Peristiwa itu diduga melibatkan seorang siswa kelas XII berinisial L yang disebut kerap menjadi korban bullying.
Polisi masih menyelidiki motif kejadian tersebut. Namun, kasus ini langsung memunculkan kembali pembahasan soal dampak serius perundungan terhadap kondisi psikologis pelajar.
Banyak pihak menilai, tindakan yang kerap dianggap sebatas kenakalan remaja itu dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar. Dalam konteks ini, sekolah kembali dituntut lebih serius dalam mencegah kekerasan antarsiswa.
Pakar Pendidikan Universitas Negeri Padang (UNP), Dr. Fitri Arsih, menilai maraknya kasus perundungan menunjukkan sistem perlindungan anak di sekolah masih lemah. Ia menegaskan, sekolah tidak boleh hanya berfokus pada prestasi akademik, tetapi juga harus memastikan peserta didik belajar dalam lingkungan yang aman dan saling menghargai.
“Bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang terhadap seseorang yang berada pada posisi lebih lemah. Ciri utamanya adalah ketimpangan kekuatan, baik fisik, pengaruh sosial, maupun tekanan verbal. Ini berbeda dengan konflik biasa antar teman karena ada unsur dominasi untuk menyakiti,” ujar Fitri Arsih, Jumat (17/7/2026).
Fitri mengatakan, tidak sedikit kasus perundungan luput dari perhatian guru hingga akhirnya berkembang menjadi masalah yang lebih berat. Ia juga menyoroti budaya kekerasan dan perpeloncoan yang masih dianggap wajar di sebagian lingkungan pendidikan.
“Bahkan di beberapa lingkungan pendidikan, budaya kekerasan dan perpeloncoan masih dianggap lumrah sehingga tanpa disadari terus diwariskan ke generasi berikutnya,” tambahnya.
Menurut dia, pencegahan tidak cukup dilakukan dengan imbauan umum. Sekolah perlu menjalankan langkah konkret agar kekerasan tidak berulang.
Pertama, aturan anti-bullying harus diterapkan sebagai budaya, bukan hanya tertulis di dokumen formal. Kedua, guru perlu peka membaca perubahan perilaku siswa, seperti tiba-tiba pendiam, menjauh dari pergaulan, sering bolos, atau nilai yang turun drastis.
Ketiga, sekolah harus menyediakan saluran pelaporan yang aman dan ramah anak, sehingga korban berani bicara tanpa takut diintimidasi lagi atau tidak dipercaya. Keempat, penanganan terhadap pelaku tidak boleh berhenti pada hukuman fisik atau skorsing, melainkan harus menyentuh akar persoalan, termasuk kemungkinan masalah di rumah atau paparan kekerasan lain.
“Tujuan pendidikan bukan hanya menghasilkan anak yang cerdas secara akademik, tetapi juga membentuk manusia yang memiliki empati dan menghargai perbedaan. Ketika nilai itu menjadi budaya, ruang bagi bullying akan semakin sempit,” tegas Fitri.







