Muhidi Dukung Regulasi Penyiaran Lokal Dan Literasi Media Sumbar

silaturahmi-bersama-komisioner-kpid,-ketua-dprd-sumbar-bahas-regulasi-konten-lokal-dan-penguatan-literasi
Silaturahmi bersama Komisioner KPID, Ketua DPRD Sumbar Bahas Regulasi Konten Lokal dan Penguatan Literasi

Padang – Ketua DPRD Sumbar Muhidi menerima kunjungan silaturahmi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat di rumah dinasnya, Jumat (10/7/2026) malam. Pertemuan itu menjadi ruang membahas dua isu utama: masa depan regulasi penyiaran daerah dan penguatan literasi media bagi generasi muda.

Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda hadir bersama para komisioner, yakni Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Dalam kesempatan itu, mereka memaparkan capaian 100 hari kerja sejak dilantik pada Maret 2026, termasuk sejumlah program literasi yang tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran.

Baca Juga

Yusrin mengatakan, KPID Sumbar terus mencari cara agar kegiatan literasi untuk anak muda tetap terlaksana. Sejumlah pihak diajak bekerja sama agar edukasi media tidak terhenti meski dukungan anggaran terbatas.

“Dengan semangat dan kebersamaan, kami tetap bisa menjalankan berbagai kegiatan literasi melalui kerja sama dengan banyak pihak,” katanya.

Pembahasan kemudian melebar ke kondisi lembaga penyiaran televisi dan radio lokal di Sumbar. Di meja diskusi, muncul pula persoalan mandeknya regulasi penyiaran daerah serta kebutuhan membentengi generasi muda lewat literasi media.

Yusrin menyebut Ranperda Penyiaran Sumbar tidak dapat dilanjutkan di tingkat Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, Kemendagri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengelola urusan penyiaran, sehingga produk hukum berbentuk perda itu tersendat.

“Kemendagri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengelola urusan penyiaran, sehingga produk hukum berbentuk Perda terganjal,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu opsi yang bisa ditempuh adalah mendorong lahirnya Peraturan Gubernur Penyiaran. Aturan itu dinilai bisa menjadi payung hukum alternatif bagi penyiaran lokal di Sumbar.

Muhidi menyatakan dukungan agar KPID memiliki regulasi khusus untuk mengatur penyiaran lokal. Ia menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendorong hadirnya konten lokal di Sumbar.

“Tentu proses melahirkan regulasi disesuaikan dengan kebutuhan kita saat ini,” katanya.

Ia menegaskan akan menindaklanjuti pembahasan itu lebih jauh. Menurut Muhidi, regulasi penyiaran lokal penting untuk menjaga budaya Minangkabau, termasuk melalui peran lembaga penyiaran.

Muhidi juga menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar yang mengakui keistimewaan dan kekhususan karakteristik sosial budaya masyarakat Minangkabau dengan falsafah ABS-SBK.

“Perlu kita bahas lebih dalam tentang regulasi penyiaran lokal ini berlandaskan UU dan kekhususan Sumbar,” katanya.

Di luar soal regulasi, pertemuan itu juga menyoroti visi bersama dalam pembangunan sumber daya manusia. Muhidi menekankan pentingnya mencetak generasi muda yang tangguh dan mandiri, salah satunya lewat pemberdayaan UMKM.

Di bidang pendidikan, ia mendorong penguatan budaya literasi media di sekolah, terutama di tingkat SMA. Menurut dia, upaya itu tidak mudah, tetapi penting untuk menjawab kebutuhan dunia kerja saat ini.

“Dunia kerja butuh skill nyata. Perusahaan membutuhkan pekerja yang terampil dan bisa membawa kemajuan bagi perusahaan,” ujar Muhidi.

Ia menambahkan, program literasi digital dan media perlu digencarkan kepada remaja dan ibu rumah tangga. Menurut dia, literasi yang kuat akan melahirkan kualitas sumber daya manusia yang lebih baik.

“Kalau literasinya tidak kuat, tentu hasilnya juga akan lemah. Makanya generasi muda didorong rajin membaca, menulis, dan cakap beradaptasi dengan teknologi digital,” katanya.

Komisioner KPID Sumbar Oldsan Bayu Pradipta menyambut baik gagasan itu. Ia menyebut penguatan literasi anak muda menjadi bagian inti dari visi dan misi KPID Sumbar periode ini.

Sementara itu, Komisioner Nofal Wiska mengatakan KPID Sumbar tetap bergerak cepat membangun kolaborasi meski menghadapi berbagai keterbatasan pada 100 hari kerja pertama.

“Kami tetap konsisten menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra strategis, termasuk sekolah-sekolah hingga lembaga penyiaran (LP) untuk memperluas jangkauan literasi media,” ujarnya.

Yusrin juga memaparkan kondisi keuangan lembaganya. Ia menyebut anggaran kegiatan belum tersedia hingga Oktober 2026, namun KPID tetap menjalankan program literasi melalui kerja sama dengan berbagai pihak.

Rekomendasi