Padang – Pemerintah Kota Padang memperketat pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui pelatihan Pintar PBJ atau Smart Procurement yang menekankan mitigasi risiko dalam setiap tahapan kerja. Agenda ini digelar di Balai Kota Padang, Kamis, 9 Juli 2026, dengan diikuti 187 aparatur di lingkungan Pemko Padang.
Pelatihan tatap muka bertema “Mitigasi Risiko dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” itu dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, serta Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra. Pesertanya terdiri dari 86 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 101 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Raju Minropa menilai Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah terus konsisten meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengadaan secara berkala. Menurut dia, proses pengadaan memiliki dinamika tinggi dan menyimpan risiko di setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan.
“Mitigasi risiko bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban (mandatory) demi menghindari keterlambatan kegiatan, kegagalan serah terima, maupun potensi benturan hukum yang dapat merusak integritas tata kelola pemerintahan,” ujar Raju.
Ia juga mengingatkan jajaran pelaksana pengadaan, terutama PPK, agar disiplin terhadap administrasi. Raju menegaskan, potensi kerawanan harus diketahui sejak awal supaya tidak berujung pada kontrak yang cacat administrasi atau spesifikasi teknis yang menimbulkan tafsir ganda.
“Setiap perubahan atau kendala di lapangan harus tercatat resmi dan dituangkan dalam adendum yang akuntabel. Forum Pintar PBJ ini jangan sekadar menjadi rutinitas seremonial, tetapi manfaatkan secara interaktif untuk membedah kasus-kasus riil di lapangan, sehingga target pembangunan Kota Padang dapat terealisasi secara amanah dan bebas dari permasalahan hukum,” tambahnya.
Kepala Bagian PBJ sekaligus Ketua Panitia Pelaksana Novalino mengatakan pelatihan ini merujuk pada regulasi terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 000.3.1/198/BU-PDG/2025. Aturan tersebut menjadi dasar untuk mendongkrak capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) daerah.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Nomor 700.206/insp/2026 tentang optimalisasi penyelesaian tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan terhadap penyedia barang/jasa pemerintah. Pelatihan ini dibiayai melalui APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 pada DPA-SKPD Bagian PBJ Sub Kegiatan Pembinaan dan Advokasi.
Novalino menyebut, beberapa agenda sebelumnya sempat digelar secara daring karena keterbatasan anggaran, termasuk pembahasan dukungan Wajib Halal Oktober 2026 bersama BPJPH Sumbar bulan lalu. Meski demikian, Pemko Padang tetap memprioritaskan kualitas materi dan kompetensi narasumber untuk menjaga mutu belanja publik daerah.
Pada pelatihan kali ini, pemateri berasal dari Inspektorat Kota Padang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta internal Bagian PBJ Kota Padang.
Novalino menegaskan, pembinaan ini ditujukan untuk mendukung program strategis pemerintah kota. Ia mengatakan Pintar PBJ dirancang untuk memperdalam pemahaman manajemen risiko bagi seluruh pelaku pengadaan agar proses belanja berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
“Tujuan utama dari pelatihan Pintar PBJ ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai manajemen risiko kepada seluruh pelaku pengadaan. Kami ingin mendorong proses pengadaan yang efektif, efisien, dan akuntabel guna mendukung program unggulan Pemko Padang, seperti Padang Amanah, Padang Rancak, dan UMKM Naik Kelas agar dapat berjalan tepat waktu tanpa hambatan,” kata Novalino.







