Polda Sumbar Usut Korupsi Jual Beli Batu Bara Ombilin

polda-sumbar-usut-dugaan-korupsi-jual-beli-batu-bara-untuk-upb-pltu-ombilin
Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Batu Bara untuk UPB PLTU Ombilin

Padang – Polda Sumatera Barat mulai mengusut dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan (UPB) Ombilin periode 2020-2023. Penyelidikan ini berjalan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan mengantongi hasil audit resmi sebagai dasar awal penanganan perkara.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menegaskan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor energi yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Penanganan perkara itu juga disebut sejalan dengan komitmen Polri dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Baca Juga

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan kepolisian bergerak menindaklanjuti arahan Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku penyimpangan yang mengganggu stabilitas pasokan listrik.

“Menindaklanjuti arahan tegas Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi, Polri berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Sektor energi dan pasokan listrik adalah aspek vital. Setiap dugaan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).

Susmelawati menjelaskan, langkah Polda Sumbar juga selaras dengan penanganan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri. Di tingkat pusat, Mabes Polri turut menangani dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara yang diduga berdampak pada gangguan pasokan listrik di wilayah Sumatera.

“Melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus, Polda Sumbar bergerak aktif melakukan penyelidikan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang,” kata Susmelawati.

Ia menyebut, penyelidikan itu bertumpu pada dua petunjuk utama, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 dan laporan resmi masyarakat yang diterima pada 31 Maret 2026.

Di lokasi yang sama, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, mengatakan pemeriksaan saat ini difokuskan pada tiga perusahaan penyedia batu bara yang terlibat dalam kontrak kerja sama dengan PLTU Ombilin. Namun, polisi belum mengungkap identitas lengkap perusahaan-perusahaan tersebut ke publik.

“Fokus pemeriksaan mengarah pada tiga penyedia, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL,” ujarnya.

Menurut Muhardi, penyidik masih mengumpulkan dokumen, memeriksa saksi, dan menelusuri berbagai informasi penting untuk mengurai dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

“Ke depan, kami akan terus mengumpulkan dokumen pendukung secara komprehensif dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” kata Muhardi.

Rekomendasi