Polres Padang Panjang Bekuk Tiga Pelaku Narkoba Batipuh

dapat-laporan-warga,-polres-padang-panjang-ciduk-3-pria-terkait-narkoba-di-batipuh
Dapat Laporan Warga, Polres Padang Panjang Ciduk 3 Pria Terkait Narkoba di Batipuh

Batipuh – Polres Padang Panjang menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Batipuh, Kabupaten Tanah Datar. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 84,86 gram sabu dan 1,71 gram ganja kering bersama sejumlah barang bukti lain.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Raya Padang Panjang-Solok, Jorong Pulai, Nagari Tanjung Barulak. Polisi menggerebek lokasi setelah menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.

Baca Juga

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, mengatakan tim bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat. Ia menyebut hasil pengungkapan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas gelap narkotika di lokasi.

“Tim Alang Marapi dan Tim Macan Marapi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga penggerebekan,” ujar Rahmad dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (8/7/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan tiga pria dengan barang bukti berbeda. NP (36), warga Jorong Guguk Tinggi, diduga memegang barang bukti paling banyak, yakni 2 paket besar sabu, 12 paket sabu siap edar, dan 1 paket ganja kering.

Dari NP, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

Sementara itu, MM (20), pelajar/mahasiswa asal Jorong Padang Langgo, kedapatan membawa 1 paket kecil sabu seberat 0,06 gram dan kaca pirek yang diduga dipakai untuk mengonsumsi narkotika. Adapun RN (29), warga Jorong Baliak Baringin, diamankan bersama 5 paket kecil sabu seberat 0,62 gram, telepon genggam, dan dompet.

Secara keseluruhan, operasi gabungan Tim Alang Marapi dan Tim Macan Marapi itu membongkar dugaan peredaran narkoba dengan barang bukti puluhan gram sabu, ganja kering, alat timbang dan kemas, serta sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Padang Panjang bersama seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP Baru.

Rahmad menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. “Kolaborasi Tim Alang Marapi dan Tim Macan Marapi menjadi kekuatan kami di lapangan. Kami akan terus bergerak tanpa kompromi,” katanya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang sudah membantu memberikan informasi. Rahmad mengajak warga terus melapor demi menyelamatkan generasi muda.

Rekomendasi