Pasaman Barat – Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat pengeroyokan hingga menyebabkan seorang korban mengalami luka berat di Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, setelah video kejadian itu viral di media sosial.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AP (19), ADP (23), dan AM (17). Mereka diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Selasa (30/6/2026) malam, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan kasus ini terungkap setelah rekaman pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (25/6/2026) tersebar luas.
“Setelah video itu beredar, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti pendukung,” ujar Iptu Agung mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto, Rabu (1/7/2026).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AP di sebuah warung di kawasan Jalur 32. Polisi mengidentifikasi AP melalui sepeda motor miliknya yang terekam dalam video.
Dalam pemeriksaan, AP mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua nama lain yang ikut terlibat.
Berdasarkan keterangan AP, petugas kemudian menangkap ADP di sebuah bengkel di Jalan KKN tanpa perlawanan.
Sementara itu, AM yang masih berstatus anak dijemput petugas setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga.
Menurut penyidik, kejadian bermula dari saling tantang antara para pelaku dan korban di Jalur 32.
AP dan AM lalu mengajak ADP untuk mendatangi korban kembali.
Saat tiba di lokasi, korban yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol balik menantang para pelaku. Situasi itu memicu pertengkaran yang berujung pengeroyokan.
“Pelaku ADP memukul kepala korban hingga tersungkur, lalu ketiganya menginjak-injak tubuh korban sebelum melarikan diri,” kata Iptu Agung.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius dan kini masih menjalani perawatan intensif di RS Yarsi Simpang Empat.
Saat ini, AP dan ADP ditahan di Unit Pidana Umum Polres Pasaman Barat. Adapun AM ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena masih di bawah umur.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Untuk AM, proses penyidikan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.







