Padang Tongga – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial RAC (27) yang diduga membobol rumah tetangganya di Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Aksi itu diduga dipengaruhi kecanduan judi online dan keinginan pelaku mendapat uang secara cepat.
RAC diduga beraksi saat rumah korban sedang kosong. Bersama seorang rekannya, ia membawa kabur sejumlah barang elektronik sebelum menjual barang hasil curian itu ke penadah dengan harga murah.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, S.H., M.H., mengatakan RAC diamankan petugas pada Selasa (7/7/2026). Sementara satu pelaku lain yang diduga ikut terlibat masih diburu polisi.
“Tersangka berhasil kami amankan tadi pagi. Ia bersama seorang rekannya beraksi pada Sabtu, 27 Juni 2026, ketika rumah ditinggalkan oleh pemiliknya,” kata Rinto.
Kasus ini terbongkar setelah korban pulang ke rumah dan mendapati pintu rumahnya telah dirusak. Saat diperiksa, sejumlah barang elektronik miliknya ternyata sudah hilang.
Korban kemudian melapor ke Polres Agam. Dari laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku berdasarkan keterangan warga dan penelusuran di lapangan.
Dari pemeriksaan awal, RAC mengaku uang hasil penjualan barang curian itu dipakai untuk bermain judi online.
“Korban langsung membuat laporan polisi, dan kami segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan warga, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Kini, RAC bersama barang bukti ditahan di Mako Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.







