Bukittinggi – Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menggagalkan upaya pengiriman 41 paket ganja siap edar yang disamarkan melalui jasa ekspedisi, Selasa (30/6/2026). Dua orang ditangkap dalam pengungkapan itu, masing-masing berinisial HZ (35) dan MS (27).
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang melihat paket mencurigakan di sebuah kantor ekspedisi di Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 18.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP M. Arvi, mengatakan dua paket yang diperiksa ternyata berisi ganja yang dibungkus lakban cokelat. Polisi kemudian melakukan pengintaian di lokasi hingga HZ datang untuk mengurus pengiriman paket itu.
“Pelaku kami amankan saat berada di kantor ekspedisi tanpa melakukan perlawanan,” kata AKP M. Arvi.
Dari pemeriksaan awal, HZ mengaku paket ganja tersebut akan dikirim ke Bandung, Jawa Barat. Keterangan itu kemudian mengarah kepada nama MS, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Setelah mengantongi informasi itu, polisi bergerak ke rumah kontrakan MS di Simpang Balai Limo, Kabupaten Agam, sekitar pukul 21.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 39 paket ganja tambahan yang juga siap diedarkan.
AKP M. Arvi menegaskan seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan itu diakui milik MS. Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 41 paket ganja, sejumlah alat pengemasan, dan dua unit telepon genggam.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih menelusuri asal-usul ganja tersebut guna membongkar jaringan peredarannya.
Polisi turut menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap jasa pengiriman agar modus serupa tidak kembali digunakan.







