Pasaman Barat – Polisi menangkap dua pria berinisial TR (28) dan DR (26) usai diduga memungut uang secara paksa dari pengunjung di objek wisata Pohon Seribu, Pantai Sasak, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (6/7/2026).
Penangkapan itu dilakukan setelah kepolisian menindaklanjuti laporan warga yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait aksi yang disebut-sebut mengarah pada premanisme di kawasan wisata tersebut.
Kapolsek Pasaman, AKP Bermana Manda, menyebut keduanya tertangkap tangan saat menarik retribusi tanpa dasar kepada para pengunjung.
Dalam penggerebekan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak kardus berisi uang tunai Rp12.000 yang diduga berasal dari pungutan ilegal.
Polisi mengungkap, keduanya memasang tarif sepihak sebesar Rp25.000 untuk mobil dan Rp5.000 untuk sepeda motor.
Usai diamankan, TR dan DR menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pasaman.
Meski begitu, perkara tersebut tidak berlanjut ke pengadilan setelah keluarga pelaku meminta penyelesaian secara kekeluargaan.
Sebagai syarat, kepolisian mewajibkan keduanya menandatangani surat pernyataan bermeterai yang disaksikan perangkat desa setempat.
AKP Bermana Manda menegaskan pihaknya tetap tidak akan memberi ruang jika perbuatan serupa kembali terjadi.
“Jika mengulangi perbuatannya, kami akan tindak tegas sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Bermana, Selasa (7/7/2026).
Untuk mencegah kejadian serupa, polisi kini berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan nagari guna memperketat pengawasan di area wisata.
Langkah itu ditempuh demi menjaga citra Pantai Sasak sebagai destinasi unggulan yang aman bagi wisatawan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aksi premanisme demi menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan wisata.







