Padang – Polisi membongkar dugaan penyimpanan sekaligus penyalahgunaan sabu di sebuah rumah kayu terpencil di atas bukit kawasan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Dalam penggerebekan itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial P (45) yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/137/VII/2026/SPKT, Satresnarkoba/Polresta Padang/Polda Sumbar, tertanggal 3 Juli 2026. Pengungkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi Manosoh Prayugo, mengatakan petugas segera menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan ke rumah kayu di Kelurahan Lambung Bukit. Dari hasil pemantauan, polisi menduga P terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam ke sebuah rumah kayu di atas bukit kawasan Lambung Bukit, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh,” ujar Kompol Hilmi, Kamis (9/7/2026).
Saat rumah itu dikepung dan digeledah, P tak bisa lagi mengelak. Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba dalam skala kecil hingga sedang.
Barang bukti yang disita meliputi enam plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu, satu plastik klip besar berisi kristal diduga sabu, satu plastik klip kosong ukuran sedang, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital hitam, satu pipet plastik yang diruncingkan dan diduga digunakan sebagai sendok takar sabu, satu tas ransel biru-cokelat, satu dompet kecil hitam, dan satu ponsel Android Oppo warna biru.
“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan langsung saat penggeledahan. Di hadapan petugas, pelaku P mengakui secara sadar bahwa barang-barang haram tersebut adalah milik dan berada di bawah penguasaannya,” kata Hilmi.
Setelah penangkapan, polisi membawa P bersama seluruh barang bukti ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan dan pengembangan perkara. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terhubung dengan tersangka.
Atas perbuatannya, P dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







