Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat menggandeng Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau untuk memperkuat pengawasan sosial dan mencegah ancaman terhadap generasi muda, terutama penyalahgunaan narkotika.
Kesepahaman itu mengemuka dalam audiensi di Mapolda Sumbar yang mempertemukan jajaran kepolisian dan tokoh adat untuk menyatukan langkah menghadapi persoalan di Ranah Minang.
Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menegaskan, Polri tidak dapat bekerja sendiri menjaga stabilitas keamanan tanpa dukungan tokoh adat dan ninik mamak. Ia mengatakan, Polda Sumbar membuka ruang komunikasi agar nilai-nilai adat tetap berjalan seiring dengan hukum nasional.
Ketua LKAAM Sumbar Prof. Dr. Fauzi Bahar mengapresiasi langkah Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menilai pengungkapan kasus dalam jumlah besar oleh Direktorat Reserse Narkoba menunjukkan komitmen kepolisian dalam menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari bahaya narkotika.
LKAAM juga mendukung penerapan restorative justice oleh Polda Sumbar. Fauzi menyebut pendekatan itu sebagai langkah bijak dalam penyelesaian perkara hukum, khususnya yang melibatkan pelaku muda, dengan tetap mengedepankan kearifan lokal.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat memperkuat sinergi untuk menyamakan persepsi antara hukum positif dan hukum adat. Pembahasan juga mencakup dukungan terhadap penyusunan regulasi masyarakat hukum adat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengatakan kerja sama tersebut akan dijalankan secara berkelanjutan. Menurut dia, kolaborasi itu diharapkan mampu membentengi generasi muda dari pengaruh negatif sekaligus menciptakan wilayah yang aman dan kondusif.
Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga stabilitas daerah melalui komunikasi intensif antara kepolisian dan seluruh lapisan masyarakat adat.







