Pemkab Limapuluh Kota Sidang Empat Usulan Cagar Budaya

pemkab-limapuluh-kota-laksanakan-sidang-penetapan-cagar-budaya-2026,-4-diduga-objek-cagar-budaya-diusulkan
Pemkab Limapuluh Kota Laksanakan Sidang Penetapan Cagar Budaya 2026, 4 Diduga Objek Cagar Budaya Diusulkan

Lubuak Batingkok – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menggelar sidang penetapan cagar budaya untuk mempercepat perlindungan warisan sejarah daerah. Kegiatan bertajuk Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2026 itu berlangsung di salah satu hotel di kawasan Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Jumat (13/07/2026), dan dijadwalkan selama lima hari hingga 17 Juli 2026.

Sidang dibuka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota, Antoni. Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat Nurmatias, Kepala Pokja Pemugaran dan Pemeliharaan Cagar Budaya Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat Nedik Tri Nurcahyo, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga

Dalam laporannya, Antoni mengatakan sidang tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta aturan lain yang berkaitan dengan pemajuan kebudayaan.

“Tujuannya menetapkan, melindungi, dan mendaftarkan aset budaya daerah ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya,” ujarnya.

Ia menilai Limapuluh Kota layak memiliki citra sebagai daerah cagar budaya atau daerah sejarah. Menurut Antoni, penilaian itu diperkuat oleh banyaknya situs cagar budaya dan peninggalan bersejarah yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten tersebut.

Pemerintah daerah, kata Antoni, memberi dukungan penuh terhadap sidang penetapan itu. Ia menegaskan pelestarian cagar budaya penting untuk menjaga identitas daerah sekaligus mengenalkan adat, tradisi, dan warisan leluhur kepada generasi muda di tengah pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Cagar budaya harus kita jaga bersama, dilestarikan, dan diperkenalkan kepada pelajar, mahasiswa, serta masyarakat luas agar menjadi salah satu destinasi wisata budaya yang diminati. Kami juga berharap para juru pelihara dapat memberikan pelayanan terbaik sehingga mampu meninggalkan kesan positif bagi wisatawan lokal maupun mancanegara,” katanya.

Pada sidang tahun ini, Limapuluh Kota mengusulkan empat objek diduga cagar budaya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, yakni Menhir Balai Adat Guguak, Benda Cagar Budaya Menhir Balai Batu Koto Gadang dan Struktur Cagar Budaya Balai Baru Koto Gadang, Menara Mesjid Tuo Ampang Godang, serta Makam Haji Piobang.

Melalui sidang tersebut, pemerintah daerah berharap semakin banyak warisan budaya memperoleh status cagar budaya sehingga terlindungi secara hukum, tetap lestari, dan menjadi aset penting bagi pengembangan pariwisata budaya serta penguatan jati diri masyarakat Limapuluh Kota.

Sebelumnya, kabupaten ini telah menetapkan 11 cagar budaya, yakni Kantor PDRI, Mesjid Tuo Ampang Godang, Menhir Balai Batu Koto Gadang, Menhir Bawah Parit, Rumah Perundingan PDRI Padang Japang, Rumah Tan Malaka, Batu Talempong, Menhir Belubus, Rumah Gadang Ukuran Cino, Struktur Balai Batu Koto Gadang, dan Tugu PDRI Kototinggi.

Rekomendasi