Pasaman Barat – Polisi menangkap BA alias Buyung Puleh (31), tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan yang selama ini disebut meresahkan warga Jorong IV Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Pelaku diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali saat tertidur di sebuah pondok di kawasan Sungai Paku, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Ketika hendak dibekuk, ia sempat berusaha melarikan diri.
Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi mengatakan, penangkapan itu dilakukan personel di lapangan yang dipimpin Ipda Edo Perdana. Ia menyebut petugas bergerak cepat hingga pelaku berhasil diamankan.
“Berkat kesigapan personel di lapangan yang dipimpin Ipda Edo Perdana, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Kinali,” ujar Feri.
Buyung Puleh masuk dalam daftar target operasi (TO) Operasi Sikat 2026. Polisi sempat kesulitan melacak keberadaannya karena pelaku kerap berpindah tempat.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui pencurian di rumah milik Azri Handoko pada Senin (1/6/2026). Ia diduga masuk dengan memanjat dinding kayu lalu merusak rangka atap rumah.
Setelah itu, pelaku membawa kabur satu unit tangki semprot elektrik dan satu mesin pemotong kayu melalui pintu dapur.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai adanya penjualan barang curian dengan harga murah.
Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam pencurian telepon seluler di lokasi yang sama.
“Kami masih meminta keterangan para saksi maupun korban untuk mengungkap secara terang perkara ini,” kata Feri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil kejahatan disebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika, berjudi daring, dan minuman keras.
Penangkapan itu disambut positif warga setempat karena aksi pelaku dinilai telah mengganggu ketenteraman lingkungan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.







