Polres Dharmasraya Tangkap Residivis Kurir Sabu Lintas Provinsi

polres-dharmasraya-ringkus-residivis-kurir-narkoba-lintas-provinsi-di-sumatera
Polres Dharmasraya Ringkus Residivis Kurir Narkoba Lintas Provinsi di Sumatera

Dharmasraya – Polisi menangkap seorang residivis narkotika berinisial APW (31) di Jorong Telaga Biru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, pada Rabu (22/7/2026) malam. Dalam penangkapan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya menyita satu paket besar sabu, satu telepon genggam, dan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 5760 VE.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. APW diketahui berstatus mahasiswa dan disebut baru lima bulan bebas setelah menjalani hukuman dalam perkara serupa yang berakhir pada Februari 2026.

Baca Juga

Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, mewakili Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengatakan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat nagari dan tokoh pemuda setempat. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan sabu yang berada dalam penguasaan pelaku.

“Temuan tersebut masih didalami untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas serta mengidentifikasi pihak lain yang terlibat,” kata Azhamu.

Saat ditangkap, APW mengakui barang haram tersebut miliknya. Penyidik kini juga menelusuri isi percakapan di telepon genggam pelaku yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Dari hasil penyelidikan sementara, APW diduga berperan sebagai kurir narkotika lintas provinsi. Jaringan yang ditelusuri disebut mencakup wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, hingga Kabupaten Bungo, Jambi.

Polisi menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba, terutama yang memanfaatkan jalur lintas provinsi. Azhamu juga mengapresiasi warga yang aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di daerahnya.

APW bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VII/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR.

Rekomendasi