Payakumbuh Perketat Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi

pemko-payakumbuh-perketat-pengawasan-distribusi-pupuk-bersubsidi-bagi-petani-lokal
Pemko Payakumbuh Perketat Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi bagi Petani Lokal

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi untuk memastikan pasokan benar-benar diterima petani yang berhak. Pengawasan ini dilakukan agar pupuk sampai sesuai jumlah, mutu, harga, dan waktu yang telah ditetapkan.

Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Balai Kota Payakumbuh, Rabu (5/8/2026). Pertemuan dipimpin Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesra, Yasrizal, dengan melibatkan aparat penegak hukum, penyuluh pertanian, serta perwakilan PT Pupuk Indonesia.

Baca Juga

Yasrizal menegaskan, pengawasan yang dilakukan pemerintah bukan untuk sekadar mencari kesalahan di lapangan. Menurut dia, kehadiran negara harus dirasakan langsung oleh petani melalui jaminan ketersediaan sarana produksi pertanian.

“Pengawasan bukan sekadar mencari pelanggaran, tetapi memastikan negara hadir melindungi petani,” ujar Yasrizal.

Ia mengatakan, pupuk bersubsidi harus benar-benar diterima oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan. Dari evaluasi semester pertama 2026, Dinas Pertanian menemukan sejumlah celah dalam distribusi yang perlu segera dibenahi.

Salah satunya adalah ketidakseimbangan stok antara pupuk Urea dan NPK di kios pengecer. Di beberapa titik, persediaan juga masih terbatas.

Forum KP3 turut menyoroti adanya praktik penebusan pupuk yang melebihi kebutuhan satu musim tanam. Kondisi ini dinilai berisiko memunculkan penyalahgunaan dan membuat distribusi tidak merata di kalangan petani.

Sebagai langkah perbaikan, pemerintah mengusulkan penambahan titik serah pupuk agar akses petani lebih mudah. Yasrizal meminta hasil evaluasi itu segera diterjemahkan ke perbaikan mekanisme distribusi di lapangan.

“Kami membangun sistem pengawasan yang mampu mencegah persoalan sejak awal. Pembinaan menjadi langkah utama, namun jika ditemukan penyimpangan yang merugikan petani dan melanggar ketentuan, tentu harus ditindak sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Pengawasan kini juga diarahkan pada kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan validitas data penerima. Pemko Payakumbuh juga mengingatkan ancaman peredaran pupuk ilegal maupun produk palsu yang dapat merusak produktivitas lahan.

Bagi pemerintah daerah, kelancaran pasokan pupuk bukan hanya persoalan administrasi. Ketersediaan pupuk dinilai menjadi penopang ketahanan pangan, menjaga pendapatan petani, dan memastikan keberlanjutan sektor pertanian di Payakumbuh.

Rekomendasi