Padang – Polresta Padang memproses laporan dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga yang dilayangkan seorang perempuan berinisial OA (26) terhadap suaminya, Z (36). OA mengaku dipaksa berhubungan seksual dengan seorang pria yang tidak dikenalnya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026. Korban menyebut kejadian serupa tidak terjadi sekali, melainkan berulang sekitar lima kali sebelum akhirnya memilih membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penyidik kini menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang berhubungan badan.
“Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi,” kata Yasin, Sabtu (1/8/2026).
Dalam laporan polisi, terlapor disebut meminta korban melakukan hubungan badan dengan pria itu. Korban menolak, namun penolakan tersebut tidak diindahkan.
“Korban disebut telah menolak permintaan itu, namun menurut laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut,” ujarnya.
Kepada penyidik, korban juga mengaku pengalaman serupa sudah beberapa kali dialaminya. Dalam laporannya, ia menyebut kejadian itu terjadi kurang lebih lima kali.
Merasa tidak terima dengan perlakuan yang dialami, korban mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan agar perkara itu diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 juncto Pasal 473 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yasin.







