Satpol PP Padang Tertibkan PKL Dan Bangunan Liar

jaga-ketertiban-kota,-satpol-pp-padang-tertibkan-pkl-dan-bangunan-di-atas-fasilitas-umum
Jaga Ketertiban Kota, Satpol PP Padang Tertibkan PKL dan Bangunan di Atas Fasilitas Umum

Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima dan bangunan yang melanggar aturan tata ruang dalam patroli pengawasan Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu (29/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, serta mencegah terganggunya fungsi fasilitas publik.

Patroli dipimpin Sekretaris Satpol PP Kota Padang Darmalis, didampingi Kabid Tibum Tranmas Eka Putra Irwandi dan Kasi Lidik Riko Afriwan. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran, dari kawasan Jalan Ujung Tanah di Kecamatan Lubuk Begalung hingga Kecamatan Pauh.

Baca Juga

Di Jalan Ujung Tanah, petugas menemukan sejumlah pedagang kaki lima masih memanfaatkan badan jalan dan trotoar untuk berjualan. Kondisi itu dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum sekaligus memicu kemacetan lalu lintas.

“Personel Satpol PP melakukan penertiban secara humanis dan mengamankan barang bukti berupa meja serta kursi yang digunakan untuk berjualan di atas fasilitas umum sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku,” kata Darmalis.

Dalam penertiban itu, petugas juga menemukan pelanggaran penataan ruang di Kecamatan Pauh. Di lokasi tersebut, bangunan permanen dan pagar rumah kos berdiri tepat di atas saluran drainase. Keberadaan bangunan itu berpotensi menghambat aliran air dan memicu banjir saat hujan deras.

“Untuk pemilik bangunan yang melanggar, petugas telah memberikan surat panggilan agar menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Darmalis mengimbau pelaku usaha dan pemilik bangunan agar mematuhi aturan penataan kota yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Menurut dia, kepatuhan warga menjadi kunci terciptanya lingkungan kota yang tertib dan nyaman.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Jangan memanfaatkan badan jalan, trotoar, maupun saluran air demi kepentingan pribadi. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk menciptakan Kota Padang yang tertib, aman, nyaman, dan bersih,” pungkasnya.

Rekomendasi