Padang – Satpol PP Kota Padang bersama pihak Kecamatan Padang Barat menertibkan sebuah bangunan di Jalan Taduah Jati, Jumat (31/7/2026), setelah bangunan itu diduga memanfaatkan trotoar sebagai bagian dari konstruksi.
Petugas menyebut, kanopi bangunan tersebut melampaui batas tanah milik pemiliknya dan masuk ke area fasilitas umum. Kondisi itu dinilai mengganggu fungsi ruang publik sekaligus ketertiban umum.
Kasat Pol PP Padang, Chanda Eka Putra, menegaskan penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan aturan terhadap pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
“Penertiban yang kita lakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelanggar yang memanfaatkan fasum sebagai fasilitas pribadi,” ujarnya.
Selain di Padang Barat, petugas juga menyisir sejumlah titik lain dengan pendekatan persuasif dan humanis. Teguran diberikan kepada pengepul kayu dan barang bekas di wilayah Kecamatan Kuranji hingga Kecamatan Koto Tangah.
Di lokasi itu, petugas menemukan tumpukan kayu dan barang bekas yang meluber hingga ke badan jalan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Kita juga menyisir sejumlah kawasan Kuranji hingga by pass Koto Tangah, kita lakukan peneguran pada pengepul kayu dan barang bekas yang menumpukkan kayu dan barang bekas hingga ke badan jalan dan hal itu bisa menimbulkan terjadinya gangguan trantibum. Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas usaha tidak melanggar ketentuan yang berlaku maupun mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar,” kata Chandra.
Satpol PP Kota Padang juga bergerak ke Kecamatan Padang Selatan untuk mengawasi potensi pelanggaran peraturan daerah di kawasan itu.







