Padang – Polda Sumatera Barat membongkar jaringan promotor judi online yang beroperasi di Kota Padang. Sindikat ini diduga mengantongi omzet hingga ratusan juta rupiah dengan memanfaatkan puluhan akun media sosial palsu untuk menyebarkan promosi situs perjudian.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Lantai IV Mapolda Sumbar, Padang, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kasubdit IV AKBP Okta Rahmansyah, dan Kasubdit V Siber Kompol Citra.
Andry menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumbar dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama perjudian online.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polda Sumatera Barat dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan siber perjudian online,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar menggelar patroli siber pada Selasa (22/7/2026). Dari patroli itu, petugas menemukan aktivitas mencurigakan dari sejumlah akun Facebook palsu yang aktif menyebarkan promosi situs judi.
Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan kelompok pelaku awal berinisial FH dkk serta FK dkk pada Jumat (24/7/2026). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Lubuak Bayu Timur, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Dari pengembangan kasus, penyidik menemukan kelompok lain yang bekerja secara terorganisir di tiga lokasi berbeda di Kota Padang dalam waktu berdekatan. Penangkapan dilakukan pada pukul 01.30 WIB di Kurao Pagang, Nanggalo, dengan mengamankan dua tersangka berinisial A dkk.
Sekitar pukul 02.40 WIB, petugas bergerak ke Hotel Ibis Padang dan meringkus FZ, AL dkk yang berjumlah tiga orang. Penggerebekan berlanjut pada pukul 04.30 WIB di Parak Laweh, Lubuk Begalung, dengan mengamankan FR dkk sebanyak dua orang serta DA dkk sebanyak tiga orang.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berperan seperti buzzer. Mereka menggunakan akun-akun palsu untuk melakukan spamming promosi di kolom komentar media sosial.
“Para pelaku mengoperasikan akun palsu dan memanfaatkan pendorong pesan (buzzer) untuk menyebarkan promosi secara berturut-turut di kolom komentar. Mereka menyisipkan kata ‘GACOR’ yang disertai tautan (link) pengarah langsung ke situs perjudian,” ujar Andry.
Sejumlah situs yang dipromosikan jaringan ini juga terungkap, dengan nilai keuntungan yang disebut fantastis. Di antaranya SAKTI120 dengan pendapatan Rp136 juta sejak Juni 2026, NAGAWIN67 Rp100 juta sejak Maret 2026, JOM56 Rp100 juta sejak November 2025, PIPA117 Rp66 juta sejak Juni 2026, ALASKA28 Rp50 juta sejak Juni 2026, dan SULTAN36 Rp10 juta sejak Mei 2026.
Dari operasi di sejumlah lokasi itu, penyidik menyita barang bukti berupa 23 unit ponsel berbagai merek, 13 akun m-Banking dan dompet digital, 13 SIM card beserta akun WhatsApp, serta satu unit laptop.
Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Kategori VI.







