Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya meminta seluruh warga, instansi pemerintah, sekolah, hingga pelaku usaha mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang Agustus 2026. Imbauan ini dikeluarkan untuk menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Pemkab juga mewajibkan pemasangan umbul-umbul dan bendera di kantor, sekolah, serta lingkungan permukiman warga selama 1-31 Agustus 2026. Pemerintah daerah ingin gerakan tersebut menjadi wujud partisipasi bersama dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengatakan momentum kemerdekaan harus dimanfaatkan untuk memperkuat persatuan dan menumbuhkan nasionalisme. Ia mengajak masyarakat terlibat langsung lewat pengibaran bendera, spanduk, dan umbul-umbul.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengibarkan bendera Merah Putih serta memasang spanduk dan umbul-umbul,” kata Annisa, Kamis (29/7/2026).
Tak hanya itu, Pemkab Dharmasraya juga menyiapkan gerakan pembagian bendera yang berlangsung pada 1-14 Agustus 2026. Program ini melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah, camat, wali nagari, instansi vertikal, dan perbankan.
Setiap kepala OPD, camat, dan wali nagari diwajibkan menyalurkan sedikitnya 15 bendera berukuran 60 x 90 sentimeter kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga meminta seluruh pelaksana kegiatan mendokumentasikan dan memublikasikan rangkaian acara melalui kanal komunikasi resmi pemerintah daerah.
Seluruh laporan pelaksanaan kegiatan harus disampaikan kepada bupati melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik paling lambat 14 Agustus 2026.
Pemkab Dharmasraya berharap rangkaian itu dapat menciptakan suasana peringatan kemerdekaan yang meriah, tertib, dan bermakna.







