Padang – Seorang pria berinisial T (46) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri handphone milik seorang pengendara mobil dengan modus menuduh korban berbuat senonoh di dalam kendaraan.
Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Klewang tanpa perlawanan,” ujar Kompol M. Yasin, Jumat (31/7/2026).
Kasus ini bermula saat korban bernama Ibnu Safmid berhenti di dalam mobilnya di Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat itu, T bersama seorang rekannya mendatangi korban dan menuduhnya telah melakukan perbuatan senonoh di dalam mobil. Setelah itu, pelaku memaksa masuk ke kendaraan dan meminta uang kepada korban.
Korban sempat menyerahkan uang yang diminta. Namun, sesaat setelah pelaku pergi, korban mendapati tas miliknya yang berisi satu unit ponsel Xiaomi Redmi Note 7 telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.038.000 dan melapor ke Mapolresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas mengantongi identitas pelaku dan mengetahui keberadaannya di kawasan Padang Barat.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban yang dikuasai tersangka,” kata Kompol M. Yasin.
Di hadapan penyidik, T mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.







