Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama DPRD menetapkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar, Rabu (5/8/2026). Kesepakatan ini menjadi dasar awal penyusunan arah pembangunan daerah pada tahun mendatang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra dan dihadiri 27 anggota dewan bersama Wakil Bupati Ahmad Fadly. Penetapan KUA-PPAS tersebut menandai selesainya pembahasan antara eksekutif dan legislatif yang berlangsung intensif selama hampir dua pekan.
Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi atas kekompakan kedua lembaga selama proses pembahasan. Ia menilai kesepakatan itu penting untuk menjaga pelaksanaan pembangunan tetap sejalan dengan RPJMD 2025-2029.
“Penyusunan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Ahmad Fadly.
Usai penandatanganan, Ahmad Fadly meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA). Ia menegaskan penyusunan itu harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Keberhasilan pembangunan Kabupaten Tanah Datar hakikatnya merupakan perwujudan sinergi kita semua. Keberhasilan program sangat bergantung pada peran serta dan dukungan setiap pemangku kepentingan,” tegasnya.
Anton Yondra menjelaskan, kesepakatan tersebut lahir dari pembahasan yang berlangsung sejak 21 Juli hingga 4 Agustus 2026. Proses itu melibatkan sinkronisasi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Sebelum ini telah terlaksana kegiatan pembahasan dan perumusan, mulai dari penandatanganan berita acara hingga rapat paripurna internal untuk menetapkan keputusan dewan,” kata Anton.







