Padang – Polda Sumatera Barat membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dalam lima pengungkapan kasus sepanjang Juni hingga Juli 2026. Dari operasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus itu, polisi menetapkan tujuh tersangka dan menyita total 13.298 liter Bio Solar dari empat wilayah berbeda.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menegaskan penindakan dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi tersalurkan tepat sasaran dan tidak diselewengkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Penegakan hukum ini adalah wujud komitmen Polda Sumbar dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi, melindungi hak masyarakat yang berhak, serta mencegah kerugian negara,” ujar Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).
Kasus-kasus tersebut terungkap di Kota Padang, Pesisir Selatan, Pasaman Barat, dan Padang Pariaman. Para pelaku menjalankan modus berbeda, mulai dari memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken hingga mengangkutnya lintas provinsi.
Di Kota Padang, polisi menangkap seorang tersangka di Perumahan Lubuk Gading VI, Koto Tangah, pada 23 Juni 2026. Petugas menyita 1.350 liter Bio Solar yang dipindahkan dari tangki mobil ke jeriken untuk dijual kembali.
Pengungkapan lain terjadi di Air Haji, Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan, pada 6 Juni 2026. Seorang tersangka diamankan bersama 2.124 liter Bio Solar yang sudah dikemas dalam jeriken dan siap diedarkan.
Di Pasaman Barat, tepatnya di Koto Balingka, polisi menangkap dua orang pada 1 Juli 2026 saat mengangkut 1.049 liter Bio Solar menggunakan dump truck untuk dijual di luar peruntukannya.
Masih di Pesisir Selatan, petugas kembali mengungkap praktik serupa di Ranah Ampek Hulu Tapan pada 15 Juli 2026. Dua tersangka ditangkap bersama 2.990 liter Bio Solar yang disimpan dalam 105 jeriken tertutup rapat.
Pengungkapan terbesar terjadi di Padang Pariaman. Pada 29 Juli 2026, satu tersangka ditangkap di Jalan Tol Padang-Sicincin, Batang Anai, saat membawa 4.995 liter Bio Solar menggunakan mobil tangki yang dilengkapi mesin pompa hisap. BBM itu diketahui diangkut dari Riau ke Kota Padang atas perintah pihak lain yang kini masih diburu polisi.
Secara keseluruhan, polisi mencatat lima laporan polisi dalam perkara ini. Sejumlah barang bukti juga disita, di antaranya mobil tangki, dump truck, mesin pompa hisap, selang, tangki modifikasi, dan puluhan jeriken.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawasi dan tidak segan melaporkan indikasi kecurangan distribusi BBM di sekitar lingkungan masing-masing, demi kelancaran pasokan bagi warga yang berhak,” kata Susmelawati.







