Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tengah menyesuaikan aturan ketenagakerjaan agar tetap selaras dengan perubahan pola kerja dan model bisnis yang berkembang cepat. Penyesuaian itu mencakup Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, hingga ekonomi digital berbasis platform atau gig economy, tanpa mengesampingkan perlindungan bagi pekerja.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan hal itu saat berbicara dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Ia mengatakan dinamika dunia kerja menuntut regulasi yang bergerak cepat mengikuti perubahan. Namun, kata dia, kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha tetap harus dijaga.
“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi,” kata Cris.
Terkait PKWT, Cris menjelaskan skema itu masih diakui dalam sistem hubungan kerja. Meski begitu, penerapannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja maupun pemberi kerja.
“PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja,” ujarnya.
Kemnaker juga memperkuat pengaturan alih daya melalui ketentuan yang memberi kejelasan soal ruang lingkup pekerjaan, syarat penyedia jasa, dan standar perlindungan pekerja. Kebijakan itu diharapkan mendorong hubungan industrial yang lebih transparan, akuntabel, dan pasti secara hukum.
Cris menegaskan, penerapan alih daya sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan pengguna dan penyedia jasa terhadap aturan yang berlaku. Menurut dia, tata kelola yang baik menjadi kunci untuk menekan potensi perselisihan sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat.
Perkembangan ekonomi digital turut memunculkan pola kerja baru melalui gig economy. Model kerja berbasis platform itu membuka peluang ekonomi yang lebih luas, tetapi sekaligus menuntut regulasi yang mampu mengikuti karakter hubungan kerja yang terus berubah.
“Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh perlindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja,” kata Cris.
Ia menambahkan, perubahan tersebut juga menggeser peran praktisi human resources atau HR. Menurut dia, fungsi HR kini tidak lagi sebatas administratif, melainkan menjadi mitra strategis perusahaan untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan dijalankan sesuai aturan sejak tahap perencanaan.
Peran itu mencakup penyusunan skema PKWT, pengelolaan alih daya, hingga tata kelola pekerja berbasis platform.
Cris juga menyebut kepatuhan terhadap regulasi kini menjadi bagian penting dari strategi pengelolaan sumber daya manusia. Perusahaan yang mampu menyesuaikan praktik HR dengan perkembangan aturan dinilai akan lebih siap menghadapi perubahan dunia kerja, menekan risiko hukum, dan membangun hubungan industrial yang sehat serta berkelanjutan.







