Pariaman – Pembacaan tuntutan terhadap In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, akhirnya akan digelar di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (8/7) siang ini. Sidang lanjutan ini menjadi babak baru dalam kasus tragis yang menimpa gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Finisa, memastikan pihaknya telah siap membacakan tuntutan. Wendry menjelaskan, penundaan sidang sebelumnya disebabkan oleh proses finalisasi berkas tuntutan.
“Sidang sempat ditunda dua kali karena berkas tuntutan belum selesai kami susun. Hari ini, setelah semuanya siap, pembacaan tuntutan akan dilangsungkan,” kata Wendry kepada wartawan pada Selasa (8/7).
Sebelumnya, Wendry juga telah menyampaikan bahwa tim jaksa memerlukan waktu tambahan untuk merampungkan dokumen tuntutan, memastikan kelengkapan materi perkara. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis yang terjadi pada September 2024 ini, telah mengguncang masyarakat Sumatera Barat dan menarik perhatian publik.







