Padang – Satpol PP Kota Padang memecat tidak dengan hormat lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melanggar disiplin berat. Langkah tegas itu diambil pada Senin (5/10/2026) sebagai bentuk penegakan aturan di lingkungan instansi tersebut.
Kelima PPPK yang diberhentikan itu adalah Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto, dan Yulio Hamdani Hadi. Prosesi pelepasan atribut dan pemberhentian dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si.
Chandra menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan setelah kelimanya terbukti mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi dalam waktu yang lama. Menurut dia, tindakan itu telah melanggar ketentuan disiplin kepegawaian yang berlaku.
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan penegakan disiplin kepegawaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Chandra.
Ia menuturkan, tindakan kelima personel itu melanggar Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, mereka juga dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (3) huruf e Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tertanggal 30 Juni 2025.
Dalam arahannya, Chandra mengingatkan seluruh aparatur agar mematuhi aturan saat menjalankan tugas sehari-hari. Ia menegaskan bahwa pelanggaran disiplin akan berujung pada sanksi yang tidak ringan.
“Jangan melompati aturan, karena kita ini diatur oleh regulasi. Apabila tidak mematuhi aturan, sanksi tegas sudah siap menunggu. Saya ingatkan kepada seluruh anggota agar lebih berhati-hati. Bagi yang saat ini berada di ‘lampu kuning’, perbaiki sikap, jangan sampai ada PTDH lagi,” tegasnya.
Chandra juga meminta jajaran Satpol PP Kota Padang menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam bertugas. Ia menekankan bahwa Satpol PP memegang peran penting dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Yakinlah, jika kita mematuhi aturan, kita akan selamat. Khusus bagi kelima orang yang telah di-PTDH, saya ingatkan tidak ada lagi yang diperbolehkan menggunakan atribut atau mengatasnamakan Satpol PP Kota Padang,” pungkasnya.







