OJK Denda Rp2 1 Triliun Tiga Emiten

ojk-sikat-manipulasi-pasar-saham-dssa,-bren,-dan-cuan:-denda-tembus-rp2,1-triliun-dan-izin-direksi-dibekukan
OJK Sikat Manipulasi Pasar Saham DSSA, BREN, dan CUAN: Denda Tembus Rp2,1 Triliun dan Izin Direksi Dibekukan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif senilai total Rp2,1 triliun dan membekukan izin sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik curang pada transaksi saham tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan penindakan itu dilakukan setelah lembaganya menuntaskan pemeriksaan mendalam sesuai ketentuan pasar modal.

Baca Juga

“Penetapan sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan intensif OJK terhadap sejumlah pelanggaran di pasar modal,” ujar Sekar dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (17/10/2026).

Dalam kasus DSSA, OJK menemukan dugaan manipulasi pasar yang disusun secara terencana dan berlangsung pada periode 2024 hingga 2026. Aksi itu diduga dilakukan oleh kelompok nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah Anggota Bursa (AB) untuk mengerek harga saham DSSA secara signifikan.

OJK telah menelusuri aliran dana dan memeriksa dokumen dari Anggota Bursa terkait. Lembaga itu juga memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, serta 11 badan hukum asing yang diduga ikut terlibat.

Selain itu, OJK menemukan pelanggaran oleh pimpinan perusahaan efek. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembekuan izin orang-perseorangan direksi perusahaan efek.

Untuk kasus initial public offering (IPO) BREN dan CUAN, OJK mendapati dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK. Penawaran umum kedua emiten itu diduga sudah direkayasa sejak awal untuk menguntungkan kelompok tertentu yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.

OJK menyebut ada tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham. Pihak-pihak terkait diduga mengaburkan identitas demi memperoleh penjatahan pasti dalam jumlah besar. Akibatnya, saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara porsi saham yang beredar di publik atau free float menjadi sangat terbatas.

Dalam perkara BREN dan CUAN, OJK telah memanggil lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak penjatahan pasti.

Atas keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif dengan rincian Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.

Sekar menegaskan penegakan hukum ini menjadi bagian dari reformasi berkelanjutan di pasar modal Indonesia. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) tercatat telah menjatuhkan sanksi dan penegakan hukum kepada sedikitnya 835 pihak.

“OJK berkomitmen terus menindak tegas setiap bentuk kecurangan demi menjaga transparansi, keadilan, dan perlindungan bagi investor,” kata Sekar.

Rekomendasi