Padang – Sebanyak 196 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Sandang Pangan resmi dipindahkan ke rubanah Blok 2 Pasar Raya Padang pada Rabu (21/10/2026). Langkah strategis ini diambil Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk mensterilkan trotoar dan badan jalan dari aktivitas niaga.
Proses penertiban yang melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup ini berlangsung hingga malam hari. Penataan ini merupakan bagian dari program “Padang Rancak” yang bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus mengurai kemacetan lalu lintas.
Kasat Pol PP Kota Padang menjelaskan, pihaknya telah menempuh jalur persuasif dengan melayangkan surat edaran sebelum melakukan eksekusi di lapangan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki.
“Fasilitas umum merupakan hak bersama yang harus kita jaga. Ketika trotoar dan badan jalan digunakan untuk kepentingan pribadi, masyarakat luas ikut dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, memastikan perpindahan pedagang dilakukan secara transparan melalui sistem pengundian. Saat ini, rubanah Blok 2 telah dilengkapi zonasi terstandar nasional, mulai dari zona pangan, nonpangan, pakaian, hingga sentra kuliner.
Untuk mendukung keberlanjutan pasar, pemerintah juga telah merampungkan revitalisasi rubanah Blok 3 yang disiapkan bagi 300 pedagang subuh. Area tersebut kini dilengkapi sistem drainase yang lebih baik, sirkulasi udara optimal, CCTV, serta petugas keamanan dan kebersihan.
“Pemerintah Kota Padang sudah melakukan penataan dan perbaikan sarana prasarana sebagai bagian dari aktivasi revitalisasi Pasar Raya dan pasar satelit,” ujar Fizlan.
Menanggapi keberhasilan relokasi tersebut, Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, memberikan apresiasi tinggi. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi pedagang yang nekat kembali berjualan di fasilitas publik.
Selain itu, Pemko Padang akan menindak tegas dengan mencabut hak pemanfaatan lapak bagi pemilik lama yang terbukti tidak aktif selama bertahun-tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan wajah Pasar Raya sebagai pusat perdagangan yang tertata dan nyaman bagi masyarakat.







