Polda Sumbar Ringkus Mucikari Praktik Prostitusi di Kota Padang

Petugas Polda Sumbar mengamankan tersangka mucikari dalam penggerebekan kasus prostitusi di sebuah hotel di Kota Padang.

Padang – Praktik prostitusi terselubung di sebuah hotel kawasan Purus II, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, berhasil dibongkar Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar pada Jumat (23/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A.A yang diduga berperan sebagai mucikari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pengintaian sejak pukul 01.00 WIB hingga membuntuti A.A yang bergerak menuju Hotel Mervit.

Baca Juga

Di lokasi, petugas menemukan bukti percakapan transaksi jasa prostitusi melalui ponsel milik tersangka. Saat penggerebekan dilakukan di salah satu kamar hotel, polisi mendapati seorang perempuan bersama seorang pria. Sayangnya, pria pelanggan tersebut sempat melarikan diri meski pengejaran telah dilakukan.

Dirreskrimum Polda Sumbar, AKBP Umar, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami peran pihak-pihak yang terlibat.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, ditemukan indikasi adanya pengaturan transaksi jasa prostitusi. Saat ini, perkara masih didalami untuk memastikan peran pihak-pihak yang terlibat, melengkapi alat bukti, serta menentukan langkah hukum sesuai hasil penyidikan,” ujar Umar.

Saat ini, tersangka A.A dan perempuan yang ditemukan di lokasi telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 455, 420, dan 421 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengajak masyarakat agar lebih proaktif melaporkan praktik eksploitasi perempuan maupun tindak pidana perdagangan orang.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan orang atau praktik eksploitasi. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan deteksi dini dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana,” tegas Susmelawati.

Ia menambahkan bahwa kepolisian berkomitmen menangani perkara ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap pihak yang diduga menjadi korban.

Rekomendasi