Padang – Sebanyak 11 orang remaja diamankan Satpol PP Kota Padang saat kedapatan berkeliaran hingga dini hari pada Sabtu (24/10/2026). Penertiban ini dilakukan demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah setempat.
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (Kabid SDA) Satpol PP Kota Padang, Malizar Ade, yang memimpin langsung patroli tersebut menjelaskan, petugas menyisir sejumlah titik rawan pelanggaran, mulai dari penginapan, rumah kos, hingga kawasan publik seperti Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Batang Arau.
“Pengawasan dan pemeriksaan dimulai dari kawasan Kecamatan Padang Barat hingga Kecamatan Padang Selatan. Selain itu, jajaran kami juga menyisir kawasan Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Batang Arau,” ujar Malizar Ade.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati 10 orang wanita yang masih nongkrong di ruang publik hingga larut malam. Selain itu, seorang pemuda turut diamankan karena kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.
Malizar menegaskan bahwa tindakan berfoya-foya dan mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Di kawasan Khatib Sulaiman dan Batang Arau, kami masih menemukan sejumlah wanita yang nongkrong hingga dini hari. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mereka langsung kami angkut ke mobil Dalmas. Selain itu, kami juga mengamankan seorang pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol,” tegas Malizar.
Seluruh remaja yang terjaring kini telah dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Malizar menambahkan, pihaknya akan memanggil pihak keluarga dari remaja-remaja tersebut. Mereka nantinya diwajibkan menandatangani surat pernyataan perjanjian sebagai jaminan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.







