Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan perombakan total pada sistem pengawasan ketenagakerjaan di seluruh perusahaan guna memastikan hak pekerja dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) benar-benar terpenuhi. Langkah ini dilakukan melalui reformasi kelembagaan, pemerataan distribusi pengawas, hingga pembaruan regulasi.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2026 sebagai payung hukum baru. Regulasi ini hadir untuk mempertegas wewenang pengawas dalam melakukan inspeksi di lapangan.
“Perubahan aturan ini memperjelas kewenangan pengawas dalam memeriksa dan menguji penerapan norma ketenagakerjaan secara mendalam,” ujar Anwar dalam webinar bertajuk Menunjang Pelindungan Pekerja melalui Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan, Kamis (29/10/2026).
Anwar merinci, pemeriksaan kini difokuskan pada aspek krusial seperti pembayaran upah minimum, upah lembur, hingga jaminan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Ia menegaskan, perencanaan pengawasan ke depan akan berbasis data pemetaan wilayah dan jumlah perusahaan agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran.
Selain pembaruan regulasi, pemerintah juga memprioritaskan peningkatan kompetensi pengawas serta penguatan sistem pelaporan sebagai instrumen evaluasi. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah pun dinilai menjadi kunci utama agar koordinasi dan alokasi anggaran dapat berjalan efektif dalam mengawal kepatuhan norma kerja.
Menurut Anwar, efektivitas pengawasan tidak bisa dicapai sendirian, melainkan memerlukan kolaborasi aktif antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja. Keterlibatan berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi kendala teknis serta merumuskan solusi yang adaptif terhadap dinamika di lapangan.
“Mari kita manfaatkan webinar ini sebagai ruang dialog untuk memperjelas langkah memperkuat tata kelola pengawasan dalam mengatasi tantangan penerapan norma ketenagakerjaan dan K3,” tutup Anwar dalam ajakannya kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung program pengawasan yang lebih terarah.







