Vonis Korupsi Seragam Sekolah: Kabid Disdik Lima Puluh Kota Dipenjara

kasus-korupsi-seragam-sekolah-lima-puluh-kota:-mantan-kabid-disdik-divonis-2,5-tahun-penjara
Kasus Korupsi Seragam Sekolah Lima Puluh Kota: Mantan Kabid Disdik Divonis 2,5 Tahun Penjara

Padang – Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan vonis terhadap AW, mantan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, terkait kasus korupsi pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2023. Putusan dibacakan pada Kamis (10/7/2025), dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman badan, AW juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh, yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Bacaan Lainnya

Kasi Pidsus Abu Abdurrahman menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan bahwa baik pihaknya maupun terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kita dan pihak terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis (10/7/2025).

Diketahui, AW berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan seragam sekolah yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara.

Sebelumnya, pada Kamis (24/4/2025), Majelis Hakim Tipikor Padang juga telah menjatuhkan vonis kepada tiga rekanan swasta yang terlibat dalam kasus yang sama, yaitu MR, YA, dan YP. Ketiganya didampingi oleh penasihat hukum mereka, Idris, SH.

MR dan YA masing-masing divonis 3 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang mencapai 6 tahun. Sementara YP divonis 1,5 tahun penjara, juga lebih ringan dari tuntutan sebelumnya sebesar 5 tahun. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan barang negara.

Abu Abdurrahman, yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, memimpin langsung tim JPU dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas kejaksaan karena menyangkut hak pendidikan dan bantuan bagi siswa tidak mampu.

Pos terkait