Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak tegas sejumlah tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar jam operasional dan menertibkan kerumunan muda-mudi yang meresahkan warga pada Minggu (7/9/2025) dini hari. Razia yang menyasar kawasan Padang Barat dan Padang Selatan ini berhasil menjaring sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengungkapkan bahwa dua tempat hiburan malam didapati masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, jauh melampaui batas waktu yang diizinkan. “Kita menemukan dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi saat waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB. Ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujarnya secara langsung.
Akibat pelanggaran tersebut, petugas Satpol PP menghentikan aktivitas di kedua tempat hiburan malam itu dan memberikan surat teguran kepada pemilik usaha. Selain itu, tiga orang perempuan turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di markas Satpol PP.
Selain menyasar tempat hiburan malam, tim patroli Satpol PP juga menyisir kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, yang sering dilaporkan warga sebagai lokasi berkumpulnya muda-mudi hingga larut malam. Petugas membubarkan kerumunan tersebut dan mengamankan enam perempuan serta dua laki-laki.
“Demi menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, patroli rutin di sana akan terus kami lakukan. Malam ini, kami membubarkan muda-mudi yang masih nongkrong dan menertibkan enam perempuan serta dua laki-laki,” tegas Rio Ebu Pratama.
Rio Ebu Pratama mengimbau seluruh warga dan pelaku usaha di Kota Padang untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Ia berharap, dengan kepatuhan terhadap peraturan, Kota Padang dapat menjadi lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.







