Padang Panjang – Kabar baik bagi pelaku UMKM, pedagang, dan petani di Padang Panjang. Pemerintah Kota (Pemko) setempat meluncurkan program pinjaman modal tanpa bunga hingga Rp100 juta. Program yang dinamakan Tabungan Bersama (Berkah Serambi Mekkah/Subsidi Bunga) ini bertujuan untuk meringankan beban para pelaku usaha kecil.
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperdakop UKM), Riny Lisdayani, mengungkapkan bahwa seluruh bunga pinjaman akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemko. “Program ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha kecil yang selama ini terbebani oleh bunga pinjaman,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Riny menjelaskan, pengajuan pinjaman dilakukan melalui Bank Nagari dengan mengikuti prosedur perbankan yang berlaku. Subsidi bunga akan langsung diberikan oleh Pemko setelah proses verifikasi dan persetujuan pinjaman selesai.
Tenor pinjaman yang diberikan maksimal tiga tahun. Program ini terbuka bagi seluruh warga Padang Panjang yang memiliki KTP setempat dan menjalankan usaha, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak bank.
Pemko Padang Panjang berharap program ini menjadi angin segar bagi UMKM dan meningkatkan daya saing mereka. Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan pinjaman dapat diperoleh langsung di kantor Bank Nagari terdekat.







