Jakarta – Masyarakat yang masih memegang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) fisik tidak perlu khawatir, sebab Korlantas Polri memastikan BPKB fisik tetap berlaku meski BPKB digital (e-BPKB) telah diluncurkan. Korlantas Polri menegaskan bahwa BPKB fisik tetap sah digunakan.
“BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan berlaku,” kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Sumardji, Jumat (21/11/2025).
Sumardji menjelaskan bahwa e-BPKB hadir bukan untuk menggantikan BPKB fisik, melainkan sebagai inovasi untuk meningkatkan pelayanan dengan sistem keamanan yang lebih terjamin. Masyarakat akan lebih mudah mengakses data digital dan melakukan validasi BPKB melalui perangkat elektronik.
Dokumen digital ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan BPKB fisik. Keamanan e-BPKB juga lebih terjamin karena tersimpan dalam sistem terintegrasi yang sulit dipalsukan, sehingga data kendaraan dapat diverifikasi dengan cepat dan akurat.
Korlantas Polri menyadari bahwa literasi digital yang belum merata menjadi tantangan dalam penerapan e-BPKB. Hal ini memicu keraguan di sebagian masyarakat terhadap dokumen elektronik.
Untuk mengatasi hal tersebut, Ditregident Korlantas terus menggencarkan edukasi melalui berbagai saluran, melibatkan unit layanan BPKB, Samsat, dealer, leasing, komunitas otomotif, hingga media sosial. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada publik bahwa e-BPKB adalah inovasi modern yang akan mempermudah proses administrasi kendaraan.
Korlantas Polri optimistis masyarakat akan semakin menerima e-BPKB, sehingga proses administrasi kendaraan menjadi lebih aman, modern, dan terintegrasi.







