Padang – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan rasa hormatnya terhadap proses hukum yang menjerat 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar.
Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 5,5 miliar dan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas tersebut.
“Itu kewenangan kejaksaan, dan tentu kita hargai. Kita dukung proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan,” ujar Mahyeldi di Padang, Kamis (30/5/2024).
Mahyeldi berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. “Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan apa yang diharapkan dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.
Menanggapi penetapan tersangka terhadap ASN yang terlibat, Mahyeldi memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut. “Kita belum tahu secara persis siapa nama-namanya, karena yang diumumkan hanya inisial,” tuturnya.
Terkait penonaktifan para ASN tersangka, Mahyeldi masih mempelajarinya, termasuk soal bantuan hukum. “Biasanya bantuan hukum datang dari organisasi, seperti Korpri. Kita lihat perkembangan kasusnya nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar dengan pagu anggaran sekitar Rp 18 miliar. Dari 8 tersangka tersebut, 4 di antaranya merupakan ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.







