Forkopimda Sumbar Gelar Operasi Serentak Berantas PETI di Lima Kabupaten

langkah-konkret-forkopimda-sumbar-tangani-peti-di-lima-kabupaten
Langkah Konkret Forkopimda Sumbar Tangani PETI di Lima Kabupaten

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama aparat keamanan membentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) sebagai langkah nyata menindak praktik tambang ilegal dan memperkuat upaya pencegahan, dalam apel gabungan yang dipimpin Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Rabu (14/1/2026) pagi di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Apel lintas sektor itu melibatkan Polda Sumbar, TNI, Kejaksaan, serta pemerintah kabupaten dan kota, dan dimaksudkan menjadi wujud kehadiran negara untuk menjawab persoalan yang berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan. Hadirnya tim terpadu menjadi langkah awal implementasi penanganan PETI di daerah ini.

Bacaan Lainnya

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa tambang ilegal bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. “Penanganan PETI membutuhkan kerja bersama dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur. Negara harus hadir secara adil, tegas, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Mahyeldi.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan apel gabungan tersebut merupakan awal dari aksi nyata, bukan sekadar wacana. “Ini adalah aksi nyata. Penanganan PETI dilakukan melalui dua kegiatan utama, yaitu pencegahan serta penertiban atau penegakan hukum,” tegas Gatot.

Dalam penanganan yang berjalan paralel, aspek pencegahan akan difokuskan pada sosialisasi dan edukasi masyarakat menjelang terbitnya izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumbar. “Untuk pencegahan, kita menyiapkan seluruh infrastruktur dan perangkat pendukung. Sosialisasi dan edukasi menjadi langkah awal agar masyarakat memahami dampak PETI serta pentingnya kegiatan pertambangan yang legal dan bertanggung jawab,” jelas Kapolda.

Hasil pengkajian awal menyebut aktivitas PETI terdeteksi di beberapa daerah, antara lain Kabupaten Pasaman, Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan, dan Kabupaten Solok. Pengkajian akan diperluas untuk memastikan seluruh wilayah Sumatera Barat terbebas dari praktik pertambangan ilegal.

Terkait penertiban, Gatot menegaskan tindakan tegas akan dilakukan bila diperlukan, namun pelaksanaannya mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan. “Kami tidak menginginkan ketika WPR sudah terbit masih terdapat aktivitas penambangan ilegal. Penertiban tetap dilakukan secara tegas, namun dengan pendekatan humanis dan berkeadilan. Polri harus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan menjadi momok bagi masyarakat,” ujar Kapolda.

Kapolda menambahkan bahwa tata kelola pertambangan ke depan harus memberi manfaat maksimal bagi kemakmuran rakyat, tidak merusak lingkungan, menyumbang pada pendapatan daerah lewat pajak, serta disertai kegiatan reklamasi. “Kepolisian hadir untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan. Kami mendukung masyarakat agar tetap produktif, namun seluruh kegiatan harus dilakukan secara legal,” pungkas Gatot.

Dengan pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI, pemerintah provinsi bersama aparat keamanan berharap upaya pencegahan dan penertiban berjalan efektif dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait