Rahmat Saleh Desak Pemerintah Buka Data Setelah Pelanggaran HGU Terungkap

pelanggaran-hgu-di-hutan-lindung,-rahmat-saleh-soroti-transparansi-pengelolaan
Pelanggaran HGU di Hutan Lindung, Rahmat Saleh Soroti Transparansi Pengelolaan

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh mendesak pemerintah mengambil keputusan tegas dan transparan terkait status lahan hasil sitaan dari pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang terbukti memanfaatkan kawasan hutan lindung secara melanggar.

Komisi IV, menurut Rahmat, telah merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan agar ada kejelasan langkah terhadap lahan yang disita. “Komisi Empat sudah merekomendasikan kepada Pak Menteri Kehutanan agar status lahan yang disita dari kawasan hutan harus jelas, mau diapakan,” tegas Rahmat di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Bacaan Lainnya

Rahmat menyampaikan Komisi IV menerima laporan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan penyitaan lahan, dan sebagian hasil sitaan itu diumumkan Kejaksaan Agung. Ia memperingatkan bahwa tanpa kebijakan lanjutan yang jelas, lahan sitaan berisiko menimbulkan masalah baru, termasuk potensi pengelolaan yang tidak bertanggung jawab.

Untuk mencegah risiko tersebut, Rahmat mengusulkan dua opsi kebijakan: pertama, mengembalikan lahan sitaan menjadi kawasan hutan lindung sepenuhnya; kedua, menyerahkan pengelolaan sementara kepada negara dengan aturan jelas dan pengawasan ketat sambil menunggu keputusan akhir.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan agar publik memahami arah kebijakan penertiban kawasan hutan serta untuk mencegah konflik lahan dan penyalahgunaan di masa depan. Rahmat juga mempertanyakan nasib hasil panen yang sudah dihasilkan dari lahan sitaan. “Kemudian kalau dia misalnya sudah terlanjur, sudah mulai panen, hasil panennya mau diapakan oleh negara? Tapi yang jelas itu harus punya tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan,” ujar Rahmat.

Rahmat mengaitkan deforestasi dengan peningkatan risiko bencana, khususnya banjir, di wilayah-wilayah seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Oleh karena itu ia mengusulkan agar hasil pemanfaatan lahan sitaan dialokasikan untuk mendukung upaya mitigasi dan penanganan bencana di daerah rawan, sehingga aset yang berasal dari pelanggaran lingkungan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi dampak buruk deforestasi.

Pos terkait