Jakarta Hentikan Penerapan Ganjil Genap Saat Akhir Pekan

ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-saat-akhir-pekan
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Akhir Pekan

Jakarta – Aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Sabtu (16/5/2026) meski bertepatan dengan tanggal genap. Kebijakan pembatasan kendaraan berbasis pelat nomor itu tidak diberlakukan karena pola mobilitas pada akhir pekan berbeda dari hari kerja.

Pada Sabtu dan hari libur, arus kendaraan di ibu kota umumnya didominasi perjalanan pribadi, rekreasi, serta kegiatan keluarga. Situasi ini membuat kepadatan lalu lintas tidak terkonsentrasi pada jam berangkat maupun pulang kerja.

Bacaan Lainnya

Dengan kondisi tersebut, pengendara dapat melintas tanpa perlu menyesuaikan angka terakhir pelat kendaraan dengan tanggal kalender. Kendaraan berpelat ganjil maupun genap tetap bisa digunakan sepanjang hari.

Meski pembatasan itu sementara tidak berlaku, pengguna jalan tetap harus mematuhi aturan lalu lintas lainnya. Rambu, marka jalan, dan ketentuan keselamatan berkendara tetap wajib dipatuhi.

Sebagai perbandingan, ganjil genap di Jakarta pada hari kerja biasanya diterapkan dalam dua gelombang. Pembatasan berlangsung pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, lalu diberlakukan kembali pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Pada jam-jam tersebut, kendaraan hanya boleh melintas jika sesuai dengan angka terakhir pelat nomor dan tanggal kalender. Namun, untuk akhir pekan seperti Sabtu ini, pembatasan itu sepenuhnya dikesampingkan sejak pagi hingga malam.

Peniadaan sementara aturan tersebut dilakukan karena pergerakan masyarakat pada akhir pekan dinilai lebih fleksibel dibanding hari kerja.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggar aturan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Penindakan juga bisa dilakukan apabila pelanggaran terekam kamera pengawas di sejumlah titik.

Pelaksanaan pengendalian lalu lintas di Jakarta turut berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Saat ganjil genap berlaku, pelanggar dipantau melalui kamera pengawas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan dapat langsung dikenai tilang elektronik.

Meski ditiadakan pada akhir pekan, tujuan kebijakan ini tetap sama, yakni menjaga perjalanan tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Pos terkait