Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan seluruh operator seluler memakai verifikasi biometrik face recognition saat registrasi pelanggan baru mulai 1 Juli 2026. Aturan ini diterapkan untuk menutup celah penyalahgunaan identitas orang lain dalam aktivasi kartu.
Komdigi juga telah meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menghentikan akses validasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga untuk keperluan registrasi seluler. Dengan begitu, proses pendaftaran kartu prabayar hanya bisa dilakukan melalui sistem biometrik.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan seluruh operator wajib menjalankan ketentuan itu sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Ia meminta perusahaan telekomunikasi segera menghentikan aktivasi yang masih bergantung pada validasi NIK dan KK.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Kami meminta seluruh operator menghentikan aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan KK,” ujar Edwin.
Edwin mengatakan penerapan biometrik menjadi langkah penting untuk memperkuat keamanan ruang digital nasional. Menurut dia, kebijakan ini dapat mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai tindak kejahatan siber.
“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” katanya.
Ia menambahkan, kepatuhan operator terhadap aturan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam melindungi masyarakat.
Namun, penerapan di lapangan belum berjalan seragam. Hasil inspeksi mendadak pada 3 Juli 2026 di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat menunjukkan masih ada operator yang belum menjalankan ketentuan baru secara penuh.
Dari tiga operator yang diperiksa, baru satu perusahaan yang telah menerapkan sistem biometrik. Dua operator lainnya masih melayani registrasi dengan mekanisme NIK dan KK, bahkan kedapatan menyediakan kartu yang sudah aktif dan siap digunakan.
Menanggapi temuan itu, Komdigi menyatakan akan memperketat pengawasan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada operator yang masih melanggar ketentuan registrasi biometrik sesuai aturan yang berlaku.







