Padang – Polda Sumatera Barat bersama jajaran polres mengungkap 705 kasus tindak pidana narkotika sepanjang semester pertama 2026, terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Juni. Dari jumlah itu, 615 perkara telah tuntas, sementara sisanya masih diproses.
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol. Solihin mengatakan, capaian tersebut menjadi gambaran masifnya penindakan terhadap peredaran narkoba di Ranah Minang. Ia menyebut, selama periode Januari hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap ratusan kasus dan terus menuntaskan penanganannya.
“Selama Januari hingga Juni 2026 terdapat 705 kasus yang berhasil diungkap. Dari jumlah itu, 615 kasus telah diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (30/6/2026).
Dari total perkara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar menangani 128 kasus, dengan 107 perkara di antaranya sudah selesai. Adapun Satresnarkoba polres di bawah jajaran Polda Sumbar mencatat 577 kasus, dan 508 perkara telah rampung.
Selain penindakan, polisi juga mengamankan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan ke masyarakat. Barang bukti yang disita terdiri atas sabu seberat 41,66 kilogram, ganja 586,03 kilogram, dan 593 butir ekstasi.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba bersama seluruh satuan di jajaran Polres. Kita berkomitmen penuh memutus mata rantai peredaran ini,” kata Solihin.
Di sisi lain, Polda Sumbar juga menguatkan pencegahan agar peredaran narkoba tidak terus meluas. Salah satu langkah yang dijalankan ialah program Kampung Bebas Narkoba yang melibatkan masyarakat untuk menjaga lingkungan dari pengaruh narkotika.
“Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui pembentukan Kampung Bebas Narkoba dengan dukungan seluruh elemen masyarakat. Selain itu, kami juga terus memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba di sekolah-sekolah, sarana olahraga, serta berbagai fasilitas umum lainnya,” ujar Solihin.
Dalam keterangan itu, Solihin didampingi Diresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Wedy Mahadi dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya.
Wedy Mahadi menambahkan, dari 705 perkara yang ditangani, 128 perkara berasal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar. Sisanya merupakan hasil penanganan bersama 19 polres dan polresta di kabupaten serta kota di Sumatera Barat.
Ia juga menyebut jumlah tersangka selama periode tersebut mencapai 916 orang. “Tersangka keseluruhan berjumlah 916 orang. Sudah dilakukan tindak lanjut penyidikan dan upaya pemberkasan. Di mana rincian tersangka di Direktorat Narkoba itu ada sebanyak 177 orang, dan lebihnya adalah dari Polres dan jajaran,” ujar Kombes Pol. Wedy Mahadi.
Polda Sumbar berharap penindakan dan pencegahan bisa berjalan beriringan melalui sinergi kepolisian, pemerintah daerah, dunia pendidikan, serta tokoh adat dan tokoh agama untuk melindungi generasi muda Ranah Minang.







