Pasaman Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat, menangkap AU (27), tersangka pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) yang sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
AU diamankan pada Sabtu (27/6/2026) dini hari di sebuah warung tak jauh dari rumahnya di Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat. Penangkapan itu dilakukan dalam rangka operasi kepolisian untuk menekan angka kejahatan di wilayah setempat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan hilangnya 52 tandan buah sawit di Divisi I Estate PT BPP.
Ia menyebut AU tidak beraksi sendirian. Dalam pencurian itu, AU diduga bersekongkol dengan HD (39) dan keduanya menggunakan alat dodos serta gerobak untuk mengangkut hasil curian.
“Ketika kejadian, petugas keamanan perusahaan memergoki kedua pelaku. HD berhasil diamankan di lokasi, sedangkan AU sempat kabur sebelum akhirnya kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Iptu Agung, Sabtu (27/6/2026).
Dari pemeriksaan, AU mengaku sudah tiga kali terlibat dalam pencurian serupa. Sementara HD baru sekali ikut dalam aksi tersebut.
Akibat aksi itu, PT BPP mengalami kerugian Rp1.174.000.
Saat ini AU ditahan di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Iptu Agung menegaskan, Polres Pasaman Barat akan memperketat penegakan hukum selama Operasi Sikat Singgalang 2026 berlangsung.
“Langkah ini kami ambil sebagai komitmen Polri untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Pasaman Barat,” katanya.







