Payakumbuh – Kejaksaan Negeri Payakumbuh memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Februari hingga Juni 2026, Selasa pagi (30/06/2026). Dalam kegiatan di halaman kantor kejaksaan itu, sabu menjadi barang bukti yang paling banyak dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Ulil Azmi mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang sudah diputus dan dirampas untuk dimusnahkan. Menurut dia, barang bukti yang dihancurkan berasal dari 29 perkara sabu dengan total 369,62 gram, 13 perkara ganja seberat 7.576,14 gram, 18 perkara lainnya, serta tiga unit telepon genggam.
“Hari ini kita kembali menyelenggarakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan barang bukti lainnya yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Ulil Azmi usai kegiatan.
Tak hanya narkotika, kejaksaan juga memusnahkan timbangan digital, alat hisap sabu, dan ribuan butir obat keras. Ulil menjelaskan, sabu dihancurkan dengan blender lalu dicampur sabun cair sebelum dibuang. Adapun ganja dan barang bukti lainnya dibakar menggunakan dua tong yang disiapkan di halaman belakang kantor kejaksaan.
“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini kita lakukan dengan cara diblender dan dibuang serta dibakar menggunakan dua buah tong yang kita siapkan di halaman belakang kantor kejaksaan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Payakumbuh, Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh, Kepala BNNK Payakumbuh, Kepala BPOM, dan jajaran kejaksaan setempat.
Pemusnahan ini juga menegaskan bahwa perkara narkotika di wilayah Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota masih tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, pola peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di daerah itu mengalami perubahan cukup signifikan.
Jika sebelumnya penggunaan lebih banyak didominasi ganja kering, kini tren bergeser ke sabu dan pil ekstasi. Sabu juga disebut lebih mudah diperoleh melalui kurir, pengedar, hingga bandar.
Penggunanya pun semakin beragam, mulai dari kalangan berduit, ASN, petani, buruh, pedagang, hingga ibu rumah tangga. Bahkan, narkotika pernah ditemukan di dalam tas seorang siswi di salah satu SMK di Payakumbuh.
Berulangnya pemusnahan barang bukti oleh kejaksaan menjadi gambaran masih maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut, termasuk di kantor baru Kejaksaan Negeri Payakumbuh di kawasan Simpang Benteng, Kecamatan Payakumbuh Utara.







