BPJS Harus Otomatis Daftarkan Bayi WNI Jadi Peserta Aktif

benarkah-bayi-wni-otomatis-jadi-peserta-aktif-bpjs?-begini-penjelasannya!
Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Begini Penjelasannya!

Jakarta – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan pendaftaran bayi baru lahir tetap mengikuti aturan yang berlaku, yaitu harus didaftarkan oleh keluarga dalam jangka waktu tertentu, meskipun beredar informasi bahwa mulai April 2026 seluruh WNI yang lahir di Indonesia otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa pendaftaran bayi baru lahir tidak otomatis berlaku tanpa tindakan keluarga. “Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” kata Rizzky, Senin (6/4).

Baca Juga

Rizzky memaparkan mekanisme pendaftaran yang tersedia untuk memudahkan keluarga. Pendaftaran dapat dilakukan melalui chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan melampirkan foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir bayi. Ia mengingatkan konsekuensi apabila pendaftaran melewati batas waktu: iuran JKN akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi.

BPJS Kesehatan juga menyebutkan kesiapan mendukung integrasi data kepesertaan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kementerian PANRB. Rizzky menyatakan BPJS siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai regulasi dan tugas pokok masing-masing lembaga.

Lebih lanjut, Rizzky menekankan pentingnya pendaftaran sejak dini dan partisipasi aktif masyarakat dalam Program JKN. “Saat ini lebih dari 98% penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masih ada sebagian orang yang baru mendaftar ketika jatuh sakit, sehingga BPJS mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif. Rizzky juga memaparkan fungsi iuran peserta: “Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan.”

BPJS berharap masyarakat rutin membayar iuran sebagai bentuk gotong royong demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar manfaatnya dapat dirasakan di masa mendatang, tutup Rizzky.

Rekomendasi