Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh bersama BPJS Kesehatan mempercepat target Total Health Coverage (THC) dengan memperkuat sinkronisasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lintas perangkat daerah.
Langkah itu ditempuh melalui rekonsiliasi data bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta BPJS Kesehatan agar perlindungan kesehatan benar-benar menjangkau seluruh warga.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, mengatakan cakupan kepesertaan JKN di Kota Payakumbuh per 1 April 2026 telah mencapai 99,29 persen dengan tingkat keaktifan 86,18 persen. Meski begitu, dari jumlah penduduk semester I 2025 masih tercatat 1.070 jiwa belum terdaftar.
“Angka ini menjadi indikator kuat keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan kesehatan semesta. Capaian tersebut tidak terlepas dari peran penting rekonsiliasi data serta kolaborasi lintas sektor yang selama ini berjalan dengan baik,” kata Defiyanna, Kamis (30/04/226).
Ia menegaskan, rekonsiliasi data peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU dan BP Pemda) menjadi langkah penting untuk memastikan data yang digunakan tepat sasaran.
Menurut dia, BPJS Kesehatan rutin berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi data kependudukan, memantau perpindahan peserta PBPU dan BP Pemda, serta memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap mendapat perlindungan.
“Rekonsiliasi data ini penting untuk memastikan bahwa peserta yang didaftarkan benar-benar sesuai kriteria, tidak terjadi duplikasi, serta menjamin keberlanjutan status keaktifan peserta JKN. Dengan data yang akurat, anggaran yang dikeluarkan pemerintah juga menjadi lebih efektif dan tepat sasaran,” ujar Defiyanna.
Untuk menjaga capaian Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh juga melakukan pemutakhiran data peserta JKN secara berkala, memberikan edukasi kepada masyarakat soal pentingnya status kepesertaan aktif, melayani administrasi kepesertaan, dan memantau tingkat keaktifan peserta.
Defiyanna menilai percepatan menuju THC penting agar tidak ada warga yang tertinggal dari jaminan kesehatan. Langkah itu, kata dia, juga membantu menekan risiko finansial akibat biaya kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Kami berharap kolaborasi ini semakin kuat, seluruh perangkat daerah dapat berperan aktif, dan target THC dapat segera tercapai. Dengan demikian, Kota Payakumbuh bisa menjadi salah satu daerah dengan perlindungan kesehatan yang paripurna,” tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Yanti, menyebut pertemuan itu menjadi momentum penting untuk menyelaraskan data, kebijakan, dan strategi implementasi menuju THC. Fokus utama diarahkan pada rekonsiliasi data PBPU dan BP Pemda guna meningkatkan cakupan kepesertaan.
“Meski target THC dalam RPJMN adalah 2030, Pemerintah Kota Payakumbuh dengan progres kemajuan cakupan kepesertaannya menargetkan THC pada 2027. Upaya ini diwujudkan melalui alokasi anggaran dan penambahan kuota,” jelas Yanti.
Ia menilai kerja sama lintas sektor selama ini berjalan baik untuk mendukung kemajuan THC dalam penyelenggaraan Program JKN. Namun, peningkatan cakupan kepesertaan, kata dia, harus diiringi peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan.
“Hasil rekrendesialing yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan terhadap fasilitas kesehatan akan menjadi acuan yang perlu ditindaklanjuti untuk peningkatan pelayanan. Mulai dari kelengkapan sarana dan prasarana hingga tenaga kesehatan,” ucapnya.
Yanti juga menegaskan bahwa kepesertaan JKN tidak hanya ditujukan untuk layanan saat sakit. Masyarakat, kata dia, juga perlu memanfaatkan upaya promotif dan preventif melalui skrining riwayat kesehatan di Aplikasi Mobile JKN.
Ia turut mengapresiasi BPJS Kesehatan yang rutin turun ke lapangan melalui layanan BPJS Keliling untuk memberikan edukasi Program JKN kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Yonrefli, menyampaikan pemerintah berkomitmen memperhatikan kondisi kesehatan masyarakat, terutama warga pada desil 1 sampai desil 5 yang bisa diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Bagi masyarakat yang tidak sanggup membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri, bisa melapor ke petugas di kelurahan atau nagari setempat untuk diteruskan ke Dinas Sosial, serta dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP). Tentu, data ini akan kami validasi terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yonrefli.
Saat ini, lanjut dia, pemerintah juga melakukan ground check atau verifikasi, validasi, dan pengecekan langsung ke lapangan terhadap warga yang benar-benar layak didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Jika dari hasil ground check menunjukkan masyarakat tersebut layak sebagai penerima PBI JK, maka datanya akan kita usulkan ke pemerintah pusat. Bagi masyarakat yang PBI JK-nya masih aktif agar rutin cek status kepesertaannya dan jika sudah non aktif, maka dapat memilih opsi lainnya, yaitu mendaftar menjadi peserta mandiri,” imbaunya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Payakumbuh, Wal Asri, menegaskan pihaknya siap mendukung percepatan THC melalui pemutakhiran data kependudukan. Ia berharap seluruh masyarakat dapat terdaftar sebagai peserta JKN karena kesehatan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi.
“Terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah mendukung dan mengawal tercapainya UHC di Kota Payakumbuh. Kami akan berupaya untuk meningkatkan capaian ini menuju THC lewat pemutakhiran dan verifikasi data kependudukan masyarakat setiap bulannya, sehingga masyarakat yang layak menerima PBI menjadi tepat sasaran,” tutupnya.







