Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi menggencarkan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai langkah strategis meningkatkan efisiensi dan transparansi pengadaan barang dan jasa. Sosialisasi tersebut digelar di Aula Balai Kota Bukittinggi, Kamis (3/7/2025).
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, saat membuka acara yang dihadiri puluhan peserta dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi baru ini. Menurutnya, Perpres 46/2025 adalah wujud komitmen nasional untuk mewujudkan proses pengadaan yang lebih modern, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mengedepankan akuntabilitas dan transparansi. “Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut baik regulasi ini,” ujarnya.
Ramlan Nurmatias menambahkan, sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat antar pelaku pengadaan. Pemko Bukittinggi, tegasnya, menginginkan seluruh proses pengadaan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Wali Kota Ramlan Nurmatias menyampaikan pentingnya pemahaman substansi perubahan dalam Perpres 46/2025 bagi seluruh pemangku kepentingan. Hal ini bertujuan agar pengadaan barang dan jasa di Bukittinggi berjalan dengan prinsip integritas dan berpihak pada kepentingan nasional, termasuk penguatan sektor UMKM dan produk dalam negeri.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh lebih dari 120 peserta, terdiri dari 30 kepala perangkat daerah dan 90 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari berbagai instansi, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Badan Keuangan Daerah.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bukittinggi, Erwin Herian, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini sejalan dengan transformasi digital dan kebijakan pemerintah dalam memperkuat penggunaan produk lokal. Erwin Herian mengatakan, sosialisasi ini penting untuk menegaskan implementasi kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), serta produk usaha kecil dan koperasi. “Perpres 46/2025 juga memperluas penggunaan katalog elektronik sebagai instrumen utama dalam proses pengadaan,” jelasnya, Kamis (3/7/2025).







