Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD Sumatera Barat terus memperkuat sinergi untuk memajukan koperasi dan UMKM di wilayah tersebut.
Fokus utama adalah memberikan pemahaman mendalam kepada pelaku usaha terkait dukungan yang tersedia, baik dari sisi regulasi maupun fasilitasi.
Upaya ini diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, yang berlangsung di Kantor Camat Guguk Panjang, Senin (25/8/2025).
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, pada Senin (25/8/2025) menjelaskan, koperasi dan UMKM adalah fondasi penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat. Ia menyebut keduanya sebagai dua sisi mata uang yang saling melengkapi.
“Koperasi adalah wadah kebersamaan dan penguatan ekonomi anggota, sementara UMKM menjadi motor penggerak dengan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan. Sinergi keduanya akan memperkokoh dan meningkatkan daya saing perekonomian daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Arnis Malin Palimo, menyoroti masalah klasik yang menghambat UMKM, yaitu keterbatasan modal dan lemahnya manajemen keuangan. Menurutnya, hal ini menjadi kendala utama dalam pengembangan usaha kecil.
“Jika masalah ini tidak ditangani dengan serius, UMKM akan kesulitan untuk tumbuh sehat dan mandiri,” tegas Arnis Malin Palimo.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumbar, Rafdinal, menambahkan, sosialisasi perda akan terus dilakukan di berbagai daerah.
Ia menilai Bukittinggi memiliki potensi besar karena posisinya sebagai kota wisata.
“Setiap daerah memiliki tantangan yang berbeda. Di Bukittinggi, potensi UMKM sangat besar karena tingginya kunjungan wisatawan. Produk lokal, terutama kuliner, selalu menjadi incaran oleh-oleh. Ini adalah peluang yang tidak boleh disia-siakan,” ungkap Rafdinal pada Senin (25/8/2025).
Diharapkan, melalui kegiatan ini, pelaku koperasi dan UMKM dapat mengoptimalkan peluang pasar, memperkuat usaha, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Sumatera Barat.







