DPR Dorong Bank Terima Kekayaan Intelektual sebagai Agunan KUR

dpr-minta-perbankan-terima-kekayaan-intelektual-sebagai-agunan-kur
DPR Minta Perbankan Terima Kekayaan Intelektual Sebagai Agunan KUR

Lombok – Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian mendorong perbankan memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan menjadikan kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) sebagai agunan. Ia menilai langkah itu penting agar pelaku ekonomi kreatif, khususnya usaha kecil, bisa mengakses pembiayaan negara meski tidak memiliki aset fisik.

Dorongan itu disampaikan Kawendra saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (21/5/2026). Menurut dia, aturan yang mengatur skema pembiayaan berbasis IP sebenarnya sudah ada, tetapi penerapannya di perbankan masih berjalan lambat.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah memiliki payung hukum yang mengatur bagaimana produk kekayaan intelektual bisa menjadi agunan di perbankan,” ujar Kawendra.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, pelaku ekonomi kreatif memiliki karakter usaha yang berbeda dari sektor konvensional. Banyak di antara mereka tidak memiliki jaminan berupa tanah, bangunan, atau aset fisik lainnya, namun memiliki nilai ekonomi besar dari hak cipta, desain, musik, hingga konten digital.

Karena itu, ia meminta bank tidak lagi terpaku pada pola lama yang hanya mengandalkan jaminan fisik. Kawendra juga menyambut alokasi KUR ekonomi kreatif sebesar Rp10 triliun pada 2026, tetapi menekankan manfaatnya akan bergantung pada kemudahan akses bagi para pelaku usaha.

“Tinggal bagaimana mekanisme penyalurannya dieksekusi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha di semua level,” tegasnya.

Ia memahami kehati-hatian perbankan yang dipengaruhi risiko kredit macet atau non-performing loan (NPL). Namun, menurut dia, risiko itu seharusnya dijawab dengan sistem penilaian yang lebih tepat, bukan dengan membatasi akses pendanaan bagi pelaku kreatif.

Kawendra juga meminta pemerintah menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk menghadirkan penilai kekayaan intelektual yang kompeten untuk menentukan valuasi karya. Ia menilai kerja sama antara perbankan, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian UMKM menjadi kunci agar pembiayaan berbasis IP bisa berjalan efektif.

Ia berharap penguatan KUR ekonomi kreatif dapat menjadikan sektor tersebut sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru yang lebih inklusif. Dengan akses modal yang lebih luas, industri kreatif nasional diharapkan mampu membuka lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Pos terkait