Jakarta – Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengecam praktik penolakan pembayaran tunai yang semakin marak dan mendesak penegakan aturan oleh pemerintah, termasuk Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Saleh mengatakan banyak pelaku usaha kini hanya menerima pembayaran non-tunai lewat QRIS sehingga menyulitkan sebagian warga, terutama lansia, yang tidak memiliki dompet digital. Ia bahkan menceritakan pengalamannya pernah ditolak menggunakan uang tunai di sebuah restoran. “Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan. Padahal, atasan mereka itu adalah warga negara biasa,” ujar Saleh saat memberi keterangan, Jumat (26/12/2025).
Wakil rakyat ini mengingatkan bahwa aturan yang dibuat oleh warga negara tidak boleh mengikat warga negara lainnya karena berpotensi menimbulkan kekacauan dan melemahkan wibawa negara hukum. “Jika semua orang boleh membuat aturan sendiri, akan terjadi kekacauan dan wibawa negara hukum akan melemah,” tegasnya.
Saleh mengakui bahwa QRIS merupakan kemajuan teknologi, namun menegaskan tidak semua orang dapat menggunakannya. “Bagaimana kalau dia hanya punya tunai? Padahal, menurut UU, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang tunai,” kata dia, menekankan kewajiban penerimaan uang tunai berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menjelaskan pengecualian penolakan uang tunai hanya berlaku bila uang tersebut diduga palsu dan pihak yang menduga harus mampu membuktikannya. Karena itu, Saleh mendesak agar pejabat berwenang mengambil tindakan tegas terhadap praktik penolakan pembayaran tunai. “Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan,” ujarnya, seraya meminta agar ketentuan yang tertulis dalam Undang-Undang ditegakkan.







